Pedoman
Reviu RKA-SKPD
Pengertian
umum
Sebelum masuk kedalam
pembahasan mengenai pedoman pelaksanaan reviu RKA-SKPD SKPD adabaiknya
mengetahui beberapa pengertian dan singkatan yang digunakan dalam pedoman
pelaksanaan Reviu RKA-SKPD SKPD
Pengetian umum yang
terdapat dalam pedoman tersebut antara lain
1. Pemerintah Pusat
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Kepala daerah dan
wakil kepala daerah adalah Gubernur dan wakil Gubernur untuk provinsi, bupati
dan wakil bupati untuk kabupaten, walikota dan wakil walikota untuk kota.
6. Urusan Pemerintahan
adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan
Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan
masyarakat.
7. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh
Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasaRKA-SKPDn Asas Otonomi.
8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur
dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
9. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak
diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka
Dekonsentrasi.
10. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari
Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada
Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah provinsi.
11. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut
Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasaRKA-SKPDn aspirasi masyarakat dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Wilayah Administratif adalah wilayah
kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota
dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.
13. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan
Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
14. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah
Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan
potensi yang dimiliki Daerah.
15. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik
untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
16. Standar Pelayanan Minimal adalah
ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
17. Pengawasan Intern adalah seluruh proses
kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan
keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok
ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan
pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
18. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu
kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
19. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
20. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
21. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
22. Inspektorat provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
23. Inspektora kabupaten/kota adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
24. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Provinsi bagi daerah provinsi atau Inspektorat Kabupaten bagi daerah kabupaten atau Inspektorat Kota bagi daerah kota atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggungjawab langsung kepada kepala daerah.
25. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Bappeda atau sebutan lain adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
26. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
27. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda kabupaten/kota.
28. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut PeRKA-SKPDda adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
29. Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
30. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
31. Rencana pembangunan jangka panjang nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
32. Rencana pembangunan jangka menengah nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
33. Rencana kerja pemerintah yang selanjutnya disingkat dengan RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
34. Rencana pembangunan jangka panjang daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
35. Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen
perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
36. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
37. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat dengan Renstra-SKPD
adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
38. Rencana kerja perangkat daerah yang
selanjutnya disingkat Renja-SKPD
adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
39. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang selanjutnya disingkat APBN adalah
rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
40. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana anggaran tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
41. Kebijakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat
kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang
mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
42. Kebijakan umum Perubahan APBD yang selanjutnya disingkat KUPA adalah dokumen yang memuat
kebijakan perubahan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta perubahan
asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
43. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
yang selanjutnya disingkat PPAS adalah
program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada
Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja
dan anggaran perangkat daerah.
44. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Perubahan yang selanjutnya disingkat PPAS
Perubahan adalah perubahan program prioritas dan patokan batas maksimal
anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai
acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah perubahan.
45. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang
selanjutnya disingkat RKA-SKPD-SKPD
adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan,
rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai
dasar penyusunan APBD.
46. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Perubahan
yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD-SKPD
Perubahan adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi perubahan
rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana
pembiayaan sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD .
47. Reviu dokumen rencana pembangunan dan
anggaran tahunan daerah adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana
pembangunan tahunan yaitu RKPD/Perubahan RKPD dan Renja-SKPD/Perubahan
Renja-SKPD serta dokumen anggaran tahunan daerah yaitu KUA/KUPA, PPAS/PPAS
Perubahan dan RKA-SKPD-SKPD/RKA-SKPD-SKPD Perubahan oleh APIP
provinsi/kabupaten/kota.
48. Belanja Daerah adalah semua kewajiban
Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan.
49. Pembiayaan adalah setiap penerimaan
yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran
berikutnya.
50. Kerangka pendanaan, adalah program dan
kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang
pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah/daerah, sebagai bagian integral
dari upaya pembangunan daerah secara utuh.
51. Isu-isu strategis adalah kondisi atau
hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan
daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik
bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.
52. Visi adalah rumusan umum mengenai
keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
53. Misi adalah rumusan umum mengenai
upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
54. Strategi adalah langkah-langkah
berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
55. Kebijakan adalah arah/tindakan yang
diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
56. Program adalah bentuk instrumen
kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk
mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
57. Kegiatan adalah bagian dari program
yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa perangkat daerah sebagai bagian dari
pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan
tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya
manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi
dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input)
untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
58. Prakiraan maju adalah perhitungan
kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang
direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui
untuk setiap program dan kegiatan.
59. Bersifat indikatif adalah bahwa data
dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak
yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak
dicapai dan tidak kaku.
60. Kinerja adalah keluaran/hasil dari
kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan
anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
61. Indikator kinerja adalah alat ukur
spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses,
keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambaRKA-SKPDn tingkat
capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
62. Sasaran adalah target atau hasil yang
diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu
kegiatan.
63. Keluaran (output) adalah barang atau
jasa yang dihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung
pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
64. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu
yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu
program.
65. Partisipasi Masyarakat adalah peran
serta warga masyarakat untuk menyaluRKA-SKPDn aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
66. Musyawarah perencanaan pembangunan yang
selanjutnya disingkat musrenbang
adalah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana
pembangunan daerah.
67. Forum perangkat
daerah provinsi dan kabupaten/kota merupakan wahana antar pihak-pihak yang
langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan
kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
68. Rencana tata ruang wilayah yang
selanjutnya disingkat RTRW adalah
hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan
kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam
struktur dan pola ruang wilayah.
69. Desa adalah desa dan desa adat atau
yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasaRKA-SKPDn
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
70. Koordinasi adalah kegiatan yang
meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang
mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk
menghindaRKA-SKPDn kesimpangsiuran dan duplikasi.
71. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
72. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
73. Aparat Pengawas Internal Pemerintah
adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah
nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
74. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya
disingkat DAU adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
75. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya
disingkat DAK adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan
tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
76. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang
dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasaRKA-SKPDn angka persentase tertentu
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah
Beberapa
Penjelasan mengenai RKA-SKPD
Apa
itu RKA-SKPD
Rencana Kerja dan
Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD-SKPD adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja
program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan
APBD
Mengapa
RKA-SKPD dibutuhkan
Sebagai acuan dasar untuk
menghasilkan dokumen APBD yang berkualitas untuk mencapai prioritas dan sasaran
pembangunan tahunan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka
menengah.
Apa
itu reviu RKA-SKPD
Reviu dokumen RKA-SKPD-SKPD
oleh APIP provinsi/kabupaten/kota yang kompeten untuk memberikan keyakinan
terbatas bahwa dokumen perencanaan dan penganggaran telah disusun berdasaRKA-SKPDn
kaidah-kaidah yang ditetapkan, dalam upaya membantu Kepala Daerah untuk
menghasilkan dokumen APBD yang berkualitas untuk mencapai prioritas dan sasaran
pembangunan tahunan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka
menengah.
Mengapa
reviu RKA-SKPD dibutuhkan
Memastikan bahwa informasi
dalam RKA-SKPD-SKPD sesuai dengan PPAS dan Renja-SKPD; dan perumusan dokumen
rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah telah sesuai dengan tata cara
dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan
perencanaan dan penganggaran terpadu, berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran
jangka menengah serta telah dilengkapi dengan dokumen pendukung
Apa
pedoman RKA-SKPD
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Apa
pedoman reviu RKA-SKPD
Permendagri no 10 tahun
2018.Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan bagi seluruh APIP
provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan reviu dokumen rencana pembangunan
dan anggaran tahunan daerah untuk menghasilkan dokumen APBD yang berkualitas
Bagaimana
pelaksanaan reviu RKA-SKPD di pemerintah kota Pangkalpinang
Dilaksanakan oleh apip
dalam hal ini Inspektorat berdasakan aturan dan ketentuan yang merupakan
penugasan rutin tahunan sebagaimana tertuang dalam PKPT
Apa pedoman reviu RKA-SKPD di pemerintah kota Pangkalpinang
Perwako no 28 tahun 2016 (tidak relevan lagi, belum ada pedoman resmi terbaru untuk lingkungan pemerintahan kota pangkalpinang)
Permendagri no 10 tahun 2018 (Bersifat umum dan harus dipilah dalam pengimplementasian nya di lingkungan pemerintah kota Pangkalpinang)