3. TATA CARA TAHAPAN UMUM KEGIATAN REVIU
TATA CARA REVIU DOKUMEN RENCANA KERJA ANGGARAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2021
Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil Reviu Rencana Kerja Anggaran, menguraikan kegiatan yang perlu dilakukan pada tiap tahapan Reviu, termasuk didalamnya prosedur Reviu yang berisi serangkaian langkah/program yang akan dilaksanakan Inspektorat.
Kegiatan Reviu dilaksanakan secara objektivitas mensyaratkan agar Inspektorat yang tergabung dalam Tim melaksanakan Reviu dengan jujur dan tidak mengompromikan kualitas. Pereviu harus membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
Reviu dilaksanakan dalam 3 (Tiga) tahapan yang disesuaikan dngan waktu siklus perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, meliputi:
1. Tahap perencanaan, meliputi kegiatan untuk memilih dan menentukan objek reviu, melakukan usulan penugasan reviu dan mempersiapkan bahan penyusunan Program Kerja Reviu.
2. Tahap pelaksanaan, mencakup kegiatan penelaahan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah.
3. Tahap pelaporan hasil reviu, mencakup kegiatan penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR).
0 komentar:
Posting Komentar