4. PEDOMAN PELAKSANAAN REVIU RKA-SKPD PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
TATA CARA REVIU DOKUMEN RENCNA KERJA ANGGARAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2021
Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil Reviu Rencana Kerja Anggaran, menguraikan kegiatan yang perlu dilakukan pada tiap tahapan Reviu, termasuk didalamnya prosedur Reviu yang berisi serangkaian langkah/program yang akan dilaksanakan Inspektorat.
Kegiatan Reviu dilaksanakan secara objektivitas mensyaratkan agar Inspektorat yang tergabung dalam Tim melaksanakan Reviu dengan jujur dan tidak mengompromikan kualitas. Pereviu harus membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
Reviu dilaksanakan dalam 3 (Tiga) tahapan yang disesuaikan dngan waktu siklus perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, meliputi:
1. Tahap perencanaan, meliputi kegiatan untuk memilih dan menentukan objek reviu, melakukan usulan penugasan reviu dan mempersiapkan bahan penyusunan Program Kerja Reviu.
2. Tahap pelaksanaan, mencakup kegiatan penelaahan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah.
3. Tahap pelaporan hasil reviu, mencakup kegiatan penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR).
Tahap Reviu RKA-SKPD
1. PERENCANAAN REVIU
Tahap perencanaan dilaksanakan
dengan kegiatan yang dilakukan antara lain:
A. Rapat Persiapan Pembentukan Tim Reviu
Inspektur pembantu melakukan rapat
persiapan untuk membentuk Tim Reviu, membahas
persiapan Reviu yang meliputi perumusan
dan pemahaman terhadap tujuan
Reviu, sasaran Reviu potensial, penyusunan Program Kerja Reviu, dan perencanaan waktu Reviu.
Pembentukan tim Reviu dilaksanakan dengan mempertimbangkan persyaratan kompetensi teknis yang secara kolektif
harus dipenuhi, antara lain:
-
Menguasai tahapan dan tata cara
Perencanaan Pembangunan Daerah
-
Menguasai tata cara Penganggaran
daerah
-
Menguasai Perencanaan Pengadaan
Barang /Jasa Pemerintah
-
Memahami proses bisnis atau tugas dan
fungsi organisasi perangkat daerah/SKPD yang ditelit
-
Menguasai teknik komunikasi
-
Memahami analisis basis data.
Susunan Tim Reviu paling
sedikit terdiri atas:
1. Penanggungjawab (Inspektur Daerah);
2. Dalnis/Supervisor;
3. Ketua Tim; dan
4. Anggota tim disesuaikan dengan kebutuhan.
Penentuan Ketua Tim/Dalnis/Supervisor dilaksanakan dengan mempertimbangkan kompetensi dan pangkat/golongan.
Sebagai dasar pelaksanaan Reviu, Inspektur menerbitkan surat perintah tugas Reviu. Surat
perintah tugas tersebut paling sedikit
menjelaskan mengenai pemberi
tugas, susunan tim, ruang lingkup
Reviu, lokasi serta waktu pelaksanaan Reviu.
B. Penelaahan Informasi Umum
1. Pemahaman Objek Reviu
Pemahaman objek Reviu dan dasar hukum peraturan terkait
penyusunan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah. Objek Reviu adalah Tim Penyusun
RKPD dan TAPD serta unit penyusun rencana
kerja Perangkat Daerah dan RKA-SKPD
tingkat Perangkat Daerah.
Pemahaman tersebut antara lain dilakukan dengan mempelajari:
a. RPJMD, Renstra-Perangkat Daerah, RKPD, rencana
kerja Perangkat Daerah, KUA, PPAS dan RKA-SKPD;
b. Hasil Reviu sebelumnya;
c. Peraturan terkait tugas dan fungsi Perangkat Daerah;
d. Peraturan dan ketentuan
yang berkaitan dengan perencanaan penganggaran daerah seperti Pedoman Umum
RKPD, Surat Edaran kepala
daerah perihal pedoman penyusunan rencana kerja Perangkat Daerah,
Pedoman Umum APBD, Surat Edaran
kepala daerah perihal
pedoman penyusunan RKA-SKPD
dan lain sebagainya.
2. Pemilihan prosedur
Pemilihan prosedur bertujuan untuk menentukan langkah-langkah Reviu yang tepat dengan mempertimbangkan faktor risiko, materialitas, signifikansi, dan ketersediaan sumber daya manusia.
C. Koordinasi Penyelarasan Program
Kerja Reviu dengan Jadwal Perencanaan dan Penganggaran Tahunan
Daerah
APIP daerah provinsi dan
kabupaten/kota berkoordinasi dengan unsur pimpinan Tim Penyusun RKPD (Sekretaris Daerah selaku penanggungjawab, kepala Perangkat Daerah
bidang perencanaan selaku koordinator)
dan TAPD provinsi dan kabupaten/kota (Sekretaris Daerah selaku pimpinan TAPD, Kepala SKPKD dan kepala perangkat daerah bidang
perencanaan) yang bertujuan
untuk:
1. menyelaraskan Program Kerja Reviu dan Jadwal
Reviu dengan jadwal perencanaan dan penganggaran tahunan
daerah;
2. Mengkomunikasikan
batasan kegiatan reviu RKA-SKPD/RKA-SKPD Perubahan yang dilakukan.
3. mendapatkan informasi/dokumen kebijakan pemerintah
daerah terkait perencanaan dan
penganggaran serta dokumen lainnya yang dianggap perlu dan tersedia;
4. mendapatakan dokumen lainnya seperti Surat edaran
Kepala Daerah tentang Pedoman penyusunan RKA, hasil temuan BPK RI dan BPKP,
hasil evaluasi Gubernur tahun sebelumnya terkait efisiensi dan efektifitas
program dan kegiatan SKPD, hasil pengawasan
Inspektorat dan dokumen lainnya terkait penganggaran.
Melalui
koordinasi tersebut diharapkan akan menghasilkan pelaksanaan Reviu yang efektif
dan efisien.
D. Penyusunan Program Kerja Reviu (PKR)
Program Kerja Reviu merupakan
serangkaian prosedur, dan teknik reviu yang
disusun secara sistimatis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh Tim Reviu untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan, untuk digunakan sebagai pedoman
pelaksanaan pada saat meneliti dokumen
rencana pembangunan dan anggaran tahunan.
1. Penyusunan Program Kerja Reviu (PKR) meliputi kegiatan:
a. penentuan personil;
b. penentuan jadual Reviu;
c. penentuan obyek, sasaran
dan ruang lingkup
Reviu; dan
d. menyusun langkah-langkah Reviu.
2. Tujuan dan Manfaat Program Kerja Reviu, yaitu :
a. Sarana pemberian tugas kepada Tim Reviu;
b. Sarana pengawasan pelaksanaan reviu secara berjenjang;
c. Pedoman kerja/pegangan bagi reviu;
d. Landasan untuk membuat
iktisar/ringkasan hasil reviu; dan
e. Sarana untuk mengawasi
mutu reviu.
Langkah-langkah kerja Reviu adalah
perintah kerja kepada pereviu dalam melaksanakan
Reviu dan instruksi yang ditulis dengan kalimat perintah dengan menerapkan prosedur dan teknik-teknik Reviu. Contoh:
Telusuri, analisis, bandingkan, evaluasi dan wawancara.
Inspektur pembantu mengajukan nota dinas ke inspektur tentang rencana kegiatan Reviu dengan lampiran konsep program kerja Reviu dan Tim Reviu untuk mendapat
persetujuan.
LANGKAH
KERJA REVIU RKA-SKPD (Langkah kerja berikut ini bersifat
tentatif, agar disesuaikan dengan kondisi SKPD terkait) |
||||||||
No |
Langkah-Langkah Kerja
Reviu |
Dilaksanakan |
Waktu (Jam) |
KKR |
Keterangan |
|||
Rencana |
Realisasi |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
Pengujian atas Kelengkapan Dokumen |
|
|
|
700.001/IRBAN.1/REV-RKA/2021 |
|
||
|
Tujuan Reviu : |
|
|
|
||||
|
Untuk memastikan bahwa penyusunan RKA-SKPD telah
dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung. |
|
|
|
||||
|
Langkah Kerja : |
|
|
|
||||
|
Dapatkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan
reviu RKA-SKPD, yaitu ; |
|
|
|
||||
|
1 |
Perkada RKPD |
|
|
|
|||
|
2 |
Rancangan Akhir KUA dan PPAS |
|
|
|
|||
|
3 |
RKA-SKPD |
|
|
|
|||
|
4 |
Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman
Penyusunan RKA-SKPD |
|
|
|
|||
|
5 |
Prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran
sebelumnya |
|
|
|
|||
|
6 |
Capaian Kinerja |
|
|
|
|||
|
7 |
Indikator Kinerja |
|
|
|
|||
|
8 |
Analisis Standar Belanja |
|
|
|
|||
|
9 |
Standar Harga Satuan |
|
|
|
|||
|
10 |
Standar Kebutuhan Barang |
|
|
|
|||
|
11 |
Perencanaan Kebutuhan BMD |
|
|
|
|||
|
12 |
Standar Pelayanan Minimal |
|
|
|
|||
|
13 |
Jumlah pegawai dan struktur organisasi satuan kerja |
|
|
|
|||
|
14 |
Term Of Refference (TOR) per kegiatan |
|
|
|
|||
|
15 |
Informasi harga tanah/NJOP |
|
|
|
|||
|
16 |
Izin prinsip pembangunan gedung |
|
|
|
|||
|
17 |
Status Kepemilikan Tanah |
|
|
|
|||
|
18 |
Surat Dinas PU terkait perhitungan kebutuhan biaya
pembangunan gedung atau sejenisnya untuk pengadaan gedung/bangunan dan/atau
perhitungan kebutuhan biaya renovasi gedung/sejenisnya |
|
|
|
|||
|
19 |
Surat Keterangan, berita acara penghapusan kendaraan |
|
|
|
|||
|
20 |
Data kartu Inventaris Barang (KIB) untuk mengetahui
luas, jumlah, dan kondisi BMD |
|
|
|
|||
|
21 |
Data mengenai perhitungan biaya pemeliharaan |
|
|
|
|||
|
22 |
Kertas kerja/dokumen yang dipersamakan terkait
perhitungan pendapatan daerah (pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, transfer daerah) |
|
|
|
|||
|
23 |
Dokumen perencanaan lainnya yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan reviu |
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
Pengujian kesesuaian rumusan program, kegiatan, sub
kegiatan, pencantuman indikator, target kinerja, dan pagu RKA dengan PPAS |
|
|
|
700.002/IRBAN.1/REV-RKA/2021 |
|
||
|
Tujuan Reviu : |
|
|
|
||||
|
Untuk memastikan konsistensi rumusan program,
kegiatan, dan sub kegiatan serta kesesuaian pencantuman indikator, target
kinerja, dan pagu indikatif RKA dengan PPAS |
|
|
|
||||
|
Langkah Kerja : |
|
|
|
||||
|
a |
Dapatkan dokumen RKA 2.2.1 serta PPAS |
|
|
|
|||
|
b |
Bandingkan apakah program, kegiatan, dan sub
kegiatan yang tercantum dalam RKA
telah konsisten dengan program,
kegiatan, dan sub kegiatan pada PPAS |
|
|
|
|||
|
c |
Yakinkan apabila ada penambahan kegiatan
dan sub kegiatan yang tidak terdapat dalam PPAS telah memenuhi kriteria dan
dilengkapi dengan berita acara kesepakatan kepada daerah dengan ketua DPRD |
|
|
|
|||
|
d |
Bandingkan apakah indikator, target kinerja, dan pagu
indikatif yang tercantum dalam RKA telah konsisten dengan PPAS. |
|
|
|
|||
|
e |
Buat kesimpulan. |
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
Pengujian kesesuaian pencantuman klasifikasi,
kodefikasi dan nomenklatur perencanaan keuangan daerah |
|
|
|
700.003/IRBAN.1/REV-RKA/2021 |
|
||
|
Tujuan Reviu : |
|
|
|
||||
|
Untuk memastikan penggolongan, pemberian kode, dan
daftar penamaan yang digunakan dalam penyusunan dokumen RKA telah disusun
secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan keuangan
daerah, serta perencanaan program, kegiatan dan sub kegiatan telah sesuai
dengan nomenklatur urusan pemerintahan OPD |
|
|
|
||||
|
Langkah Kerja : |
|
|
|
||||
|
a |
Dapatkan dokumen RKA 2.2.1 |
|
|
|
|||
|
b |
Bandingkan apakah penggolongan,
pemberian kode, dan daftar penamaan perencanaan keuangan dalam dokumen RKA
2.2.1 telah mengacu kepada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020 |
|
|
|
|||
|
c |
Buat kesimpulan. |
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4 |
Pengujian atas kelayakan dalam penyusunan
perencanaan penganggaran |
|
|
|
700.004/IRBAN.1/REV-RKA/2021 |
|
||
|
Tujuan Reviu : |
|
|
|
||||
|
Menguji apakah suatu sub kegiatan dan uraian belanja
dalam sub kegiatan layak untuk dianggarkan dan sesuai dengan pedoman
perencanaan penganggaran. |
|
|
|
||||
|
Langkah Kerja : |
|
|
|
||||
|
a |
Analisis kewajaran atau kelayakan kegiatan tersebut
berdasarkan TOR/KAK, RAB, tupoksi, indikator tujuan, sasaran, dan volume
berdasarkan pertimbangan profesional APIP. |
|
|
|
|||
|
b |
Analisa bahwa perencanaan penganggaran dan uraian
belanja dalam sub kegiatan telah sesuai dengan pedoman penyusunan
penganggaran, Surat Edaran tentang penyusunan anggaran, Analisa Standar
Biaya, dan Standar Biaya Regional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Walikota
tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Pangkalpinang. |
|
|
|
|||
|
c |
Buat Kesimpulan |
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5 |
Pengujian atas penganggaran untuk belanja hibah dan
bantuan sosial |
|
|
|
700.005/IRBAN.1/REV-RKA/2021 |
|
||
|
Tujuan Reviu : |
|
|
|
||||
|
Untuk menguji penganggaran untuk belanja hibah dan
bansos telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
|
||||
|
Langkah Kerja : |
|
|
|
||||
|
a |
Dapatkan RKA, Proposal SK Kepala Daerah tentang
daftar penerima dana hibah dan bansos(by name by address) |
|
|
|
|||
|
b |
Lakukan analisis atas proposal permohonan hibah dan
bansos (sesuai dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019) |
|
|
|
|||
|
c |
Buat kesimpulan. |
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6 |
Pengujian atas kewajaran alokasi anggaran pendapatan
daerah |
|
|
|
700.006/IRBAN.1/REV-RKA/2021 |
|
||
|
Tujuan Reviu : |
|
|
|
||||
|
Untuk menguji apakah pengalokasian anggaran untuk
pendapatan telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
|
||||
|
Langkah Kerja : |
|
|
|
||||
|
a. |
Yakinkan besaran target atas pendapatan daerah
(pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD
yang sah, transfer daerah) dalam RKA telah sesuai dengan KUA PPAS |
|
|
|
|||
|
b |
Yakinkan penetapan target pendapatan daerah (pajak,
retribusi, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang
sah, transfer daerah) telah berdasarkan data potensi daerah masing-masing
serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, pertumbuhan ekonomo, dan tingkat
inflasi, melalui : |
|
|
|
|||
|
|
a). |
Dapatkan kertas kerja/dokumen yang dipersamakan
terkait perhitungan pendapatan daerah (pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, transfer daerah) dari Kepala
SKPD/Bagian Pendapatan Bakeuda |
|
|
|
||
|
|
b). |
Yakinkan perhitungan dalam kertas kerja telah
didukung dengan dokumen yang memadai antara lain : jumlah potensi pajak dan
retribusi daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, data inflasi |
|
|
|
||
|
c |
Buat kesimpulan. |
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. PELAKSANAAN REVIU RKA-SKPD
Tahap Pelaksanaan dilaksanakan dengan kegiatan yang dilakukan antara lain:
1. Tim Reviu bertemu dengan
seluruh kepala Perangkat
Daerah, untuk menyampaikan maksud dan tujuan
Reviu, sesuai dengan jadwal
yang ditentukan.
2. Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang menyampaikan surat kepada seluruh kepala Perangkat Daerah perihal permintaan dokumen RKA-SKPD
3. Penyampaian dokumen RKA-SKPD oleh kepala
Perangkat Daerah kepada Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang bersamaan
dengan
jadwal penyampaian RKA-SKPD kepada TAPD untuk pembahasan, yang disertai dengan:
a. surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala Perangkat
Daerah.
b. surat pernyataan kepala Perangkat
Daerah penanggung jawab RKA- SKPD.
c. dokumen RKA-SKPD.
d. TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya.
4. APIP dalam hal ini Inspektorat
Daerah Kota Pangkalpinang menghimpun instrument yang akan digunakan dalam
melakukan Reviu dokumen RKA-SKPD, seperti
dokumen:
a. rencana kerja Perangkat
Daerah;
b. KUA dan PPAS;
c. RKA-SKPD;
d. pedoman umum penyusunan APBD;
e. standar biaya dan standar satuan harga yang berlaku;
f.
surat edaran kepala daerah tentang
pedoman penyusunan RKA-SKPD;
g. laporan evaluasi hasil pelaksanaan rencana kerja Perangkat
Daerah tahun sebelumnya; dan
h. peraturan terkait
dengan tugas dan fungsi perangkat daerah, dan sebagainya.
5. Fokus Reviu
Memastikan bahwa rumusan RKA-SKPD telah berpedoman
pada KUA dan PPAS.
6. Pelaksanaan Program Kerja Reviu RKA-SKPD
Pelaksanaan Reviu RKA-SKPD
adalah sesuai dengan program kerja Reviu
yang telah ditentukan pada tahap perencanaan. Pelaksanaan reviu berkoordinasi dengan kepala
Perangkat Daerah.
7. Penyusunan Kertas Kerja Reviu Rancangan
RKA-SKPD
Dalam kegiatan ini kertas kerja
Reviu (KKR) merupakan dokumentasi yang dibuat oleh pereviu mengenai
metodelogi Reviu yang dipilih, prosedur Reviu yang ditempuh, bukti Reviu
yang dikumpulkan, dan simpulan Reviu yang diambil selama Reviu, (Format KKR terlampir)
8. Penyusunan Catatan Hasil Reviu RKA-SKPD
Penyusunan
catatan hasil Reviu (CHR) RKA-SKPD dilaksanakan oleh Ketua Tim dan dibahas
bersama kepala Perangkat Daerah. Catatan hasil Reviu merupakan simpulan hasil Reviu yang
terdiri atas simpulan strategis yaitu
simpulan yang mempunyai dampak bagi Perangkat Daerah yang perlu segera dilakukan perbaikan
(Format CHR terlampir).
9. Pelaksanaan
Reviu RKA-SKPD bersamaan dengan pembahasan TAPD.
10. Pengembangan
Prosedur Reviu RKA-SKPD dapat dilakukan oleh Tim Reviu RKA-KSPD sepanjang
diperlukan sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan pada saat pelaksanaan
Reviu RKA-SKPD. Hasil pelaksanaan Prosedur Reviu-SKPD dituangkan kedalam Kertas
Kerja Reviu dan Berita Acara Reviu pada masing-masing SKPD
11. Berita Acara Reviu RKA-SKPD
Tim Reviu menyampaikan catatan
hasil Reviu kepada kepala Perangkat Daerah
untuk diminta tanggapan secara tertulis terhadap simpulan yang menjadi perhatian
Reviu.(Format Berita Acara Terlampir)
12.
Hasil Reviu yang telah disepakati akan ditindaklanjuti dengan perbaikan
atau penyesuaian RKA-SKPD dan TAPD memastikan penyelesaian tindaklanjut atas
perbaikan tersebut.
13.
RKA-SKPD yang telah diperbaiki oleh SKPD disampaikan kepada TAPD untuk
dapat dihimpun oleh PPKD menjadi RAPBD.
14.
Tim Reviu RKA-SKPD wajib mendokumentasikan seluruh KKR beserta dokumen
pendukung lainnya dengan baik dan aman.
3. PELAPORAN
HASIL REVIU
RKA-SKPD
Laporan hasil Reviu disusun dalam benruk surat
dilampirkan Berita Acara Hasil Reviu. Laporan Hasil Reviu disampaikan oleh
Inspektur kepada Waikota Kota Pangkalpinang.Maksud dan tujuan pelaporan hasil
Reviu adalah untuk mengkomunikasikan hasil Reviu kepada Ketua Tim Penyusun
RKPD/TAPD/kepala perangkat daerah dan pejabat yang berwenang, serta mempermudah
pelaksanaan tindak lanjut hasil reviu.
Pelaporan hasil reviu pada dasarnya mengungkapkan
tujuan dan alasan pelaksanaan Reviu, prosedur Reviu yang dilakukan, kesalahan
atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang direkomendasikan, langkah
perbaikan yang telah dilakukan, dan saran perbaikan yang tidak atau belum
dilaksanakan. Pelaporan hasil Reviu disusun dalam bentuk catatan hasil Reviu
(CHR) dan laporan hasil Reviu (LHR). Tim Reviu harus mendokumentasikan seluruh
Kertas Kerja Reviu (KKR) dengan baik dan aman.
Penyusunan laporan hasil Reviu dilakukan secara
bebas tetapi terarah, dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Paling
lama 1 (satu) minggu setelah selesai melakukan Reviu dan Tim Reviu wajib
menyusun laporan hasil Reviu.
2. Ketua Tim
Reviu menyerahkan konsep laporan hasil Reviu (LHR) kepada
Dalnis/supervisor/irban dan selanjutnya disampaikan kepada inspektur daerah
untuk ditandatangani.
Proses konsep laporan hasil Reviu setiap tahapan
sampai dengan penerbitannya, dilakukan langkah sebagai berikut:
1. Konsep
laporan hasil Reviu disusun oleh Ketua Tim berdasarkan kertas kerja Reviu (KKR)
segera setelah pekerjaan lapangan selesai, dilengkapi dengan:
a. catatan hasil Reviu (CHR).
b. copy surat tugas.
2. Penyusunan
konsep laporan hasil Reviu, memperhatikan:
a. kesesuaian
bentuk dan susunan laporan hasil Reviu dengan
pedoman.
b. kelengkapan dokumen pendukung
laporan hasil Reviu.
c. kesesuaian materi laporan hasil
Reviu dan catatan hasil Reviu.
d. ketepatan simpulan dan
rekomendasi.
3. Konsep laporan hasil Reviu diserahkan oleh Ketua Tim kepada Dalnis/Supervisor selanjutnya disampaikan kepada Inspektur untuk mendapat persetujuan.
4. Laporan
hasil Reviu diterbitkan sebanyak 4 (empat) eksemplar, yang didistribusikan
kepada:
a. Gubernur/Menteri Dalam Negeri.
b. Ketua Tim Penyusun RKPD/TAPD.
c. Kepala perangkat daerah .
d. Arsip Inspektorat (Bagian
Evaluasi).
Format laporan hasil Reviu Rencana Kerja Anggaran
(RKA) disusun sesuai dengan format laporan terlampir dalam pedoman ini sesuai
dengan jenis dokumen yang direviu
UNTUK LAMPIRAN KERTAS KERJA DAN CATATAN SERTA LAPORAN HASIL REVIU DAPAT DILIHAT DAN DI UNDUH PADA MENU "DOWNLOAD"
0 komentar:
Posting Komentar