Rabu, 04 Agustus 2021

4. PEDOMAN PELAKSANAAN REVIU RKA-SKPD PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG



TATA CARA REVIU DOKUMEN RENCNA KERJA ANGGARAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2021


Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil Reviu Rencana Kerja Anggaran, menguraikan kegiatan yang perlu dilakukan pada tiap tahapan Reviu, termasuk didalamnya prosedur Reviu yang berisi serangkaian langkah/program yang akan dilaksanakan Inspektorat.

Kegiatan Reviu dilaksanakan secara objektivitas mensyaratkan agar Inspektorat yang tergabung dalam Tim melaksanakan Reviu dengan jujur dan tidak mengompromikan kualitas. Pereviu harus membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.

Reviu dilaksanakan dalam 3 (Tiga) tahapan yang disesuaikan dngan waktu siklus perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, meliputi:

1. Tahap perencanaan, meliputi kegiatan untuk memilih dan menentukan objek reviu, melakukan usulan penugasan reviu dan mempersiapkan bahan penyusunan Program Kerja Reviu.

2. Tahap pelaksanaan, mencakup kegiatan penelaahan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah.

3. Tahap pelaporan hasil reviu, mencakup kegiatan penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR).

Tahap Reviu RKA-SKPD

1.   PERENCANAAN REVIU

Tahap perencanaan dilaksanakan dengan kegiatan yang dilakukan antara lain:

A.  Rapat Persiapan Pembentukan Tim Reviu

 

Inspektur pembantu melakukan rapat persiapan untuk membentuk Tim Reviu, membahas persiapan Reviu yang meliputi perumusan dan pemahaman terhadap tujuan Reviu, sasaran Reviu potensial, penyusunan  Program Kerja Reviu, dan perencanaan waktu Reviu.

Pembentukan tim Reviu dilaksanakan dengan mempertimbangkan persyaratan kompetensi teknis yang secara kolektif harus dipenuhi, antara lain:


-      Menguasai tahapan dan tata cara Perencanaan Pembangunan Daerah

-      Menguasai tata cara Penganggaran daerah

-      Menguasai Perencanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah

-      Memahami proses bisnis atau tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah/SKPD yang ditelit

-      Menguasai teknik komunikasi

-      Memahami analisis basis data.

 

Susunan Tim Reviu paling sedikit terdiri atas:


1.  Penanggungjawab (Inspektur Daerah);

2.  Dalnis/Supervisor;

3.  Ketua Tim; dan

4.  Anggota tim disesuaikan dengan kebutuhan.

Penentuan Ketua Tim/Dalnis/Supervisor dilaksanakan dengan mempertimbangkan kompetensi dan pangkat/golongan.

Sebagai dasar pelaksanaan Reviu, Inspektur menerbitkan surat perintah tugas Reviu. Surat perintah tugas tersebut paling sedikit menjelaskan mengenai pemberi tugas, susunan tim, ruang lingkup Reviu, lokasi serta waktu pelaksanaan Reviu.

B.  Penelaahan Informasi Umum

 

1.  Pemahaman Objek Reviu

Pemahaman objek Reviu dan dasar hukum peraturan terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah. Objek Reviu adalah Tim Penyusun RKPD dan TAPD serta unit penyusun rencana kerja Perangkat Daerah dan RKA-SKPD tingkat Perangkat Daerah. Pemahaman tersebut antara lain dilakukan dengan mempelajari:


a.  RPJMD, Renstra-Perangkat Daerah, RKPD, rencana kerja Perangkat Daerah, KUA, PPAS dan RKA-SKPD;


b.  Hasil Reviu sebelumnya;

c.  Peraturan terkait tugas dan fungsi Perangkat Daerah;

d.  Peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan perencanaan penganggaran daerah seperti Pedoman Umum RKPD, Surat Edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan rencana kerja Perangkat Daerah, Pedoman Umum APBD, Surat Edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan lain sebagainya.


2.  Pemilihan prosedur

Pemilihan prosedur bertujuan untuk menentukan langkah-langkah Reviu yang tepat dengan mempertimbangkan faktor risiko, materialitas, signifikansi, dan ketersediaan sumber daya manusia.

C.  Koordinasi Penyelarasan Program Kerja Reviu dengan Jadwal Perencanaan dan Penganggaran Tahunan Daerah

APIP daerah provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan unsur pimpinan Tim Penyusun RKPD (Sekretaris Daerah selaku penanggungjawab, kepala Perangkat Daerah bidang perencanaan selaku koordinator) dan TAPD provinsi dan kabupaten/kota (Sekretaris Daerah selaku pimpinan TAPD, Kepala SKPKD dan kepala perangkat daerah bidang perencanaan) yang bertujuan untuk:

1.  menyelaraskan Program Kerja Reviu dan Jadwal Reviu dengan jadwal perencanaan dan penganggaran tahunan daerah;

2.  Mengkomunikasikan batasan kegiatan reviu RKA-SKPD/RKA-SKPD Perubahan yang dilakukan.

3.  mendapatkan informasi/dokumen kebijakan pemerintah daerah terkait perencanaan dan penganggaran serta dokumen lainnya yang dianggap perlu dan tersedia;

4.  mendapatakan dokumen lainnya seperti Surat edaran Kepala Daerah tentang Pedoman penyusunan RKA, hasil temuan BPK RI dan BPKP, hasil evaluasi Gubernur tahun sebelumnya terkait efisiensi dan efektifitas program dan kegiatan SKPD, hasil pengawasan Inspektorat dan dokumen lainnya terkait penganggaran.

Melalui koordinasi tersebut diharapkan akan menghasilkan pelaksanaan Reviu yang efektif dan efisien.

D. Penyusunan Program Kerja Reviu (PKR)

Program Kerja Reviu merupakan serangkaian prosedur, dan teknik reviu yang disusun secara sistimatis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh Tim Reviu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pada saat meneliti dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan.

1.  Penyusunan Program Kerja Reviu (PKR) meliputi kegiatan:

a.  penentuan personil;

b.  penentuan jadual Reviu;

c.  penentuan obyek, sasaran dan ruang lingkup Reviu; dan

d.  menyusun langkah-langkah Reviu.

2.  Tujuan dan Manfaat Program Kerja Reviu, yaitu :

a.  Sarana pemberian tugas kepada Tim Reviu;

b.  Sarana pengawasan pelaksanaan reviu secara berjenjang;

c.  Pedoman kerja/pegangan bagi reviu;

d.  Landasan untuk membuat iktisar/ringkasan hasil reviu; dan

e.  Sarana untuk mengawasi mutu reviu.

Langkah-langkah kerja Reviu adalah perintah kerja kepada pereviu dalam melaksanakan Reviu dan instruksi yang ditulis dengan kalimat perintah dengan menerapkan prosedur dan teknik-teknik Reviu. Contoh: Telusuri, analisis, bandingkan, evaluasi dan wawancara.

Inspektur pembantu mengajukan nota dinas ke inspektur tentang rencana kegiatan Reviu dengan lampiran konsep program kerja Reviu dan Tim Reviu untuk mendapat persetujuan.

 

 

 

LANGKAH KERJA REVIU RKA-SKPD

 

(Langkah kerja berikut ini bersifat tentatif, agar disesuaikan dengan kondisi SKPD terkait)

No

Langkah-Langkah Kerja Reviu

Dilaksanakan

Waktu (Jam)

KKR
No.

Keterangan

Rencana

Realisasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Pengujian atas Kelengkapan Dokumen

 

 

 

700.001/IRBAN.1/REV-RKA/2021

 

 

Tujuan Reviu :

 

 

 

 

Untuk memastikan bahwa penyusunan RKA-SKPD telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung.

 

 

 

 

Langkah Kerja :

 

 

 

 

Dapatkan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan reviu RKA-SKPD, yaitu ;

 

 

 

 

1

Perkada RKPD

 

 

 

 

2

Rancangan Akhir KUA dan PPAS

 

 

 

 

3

RKA-SKPD

 

 

 

 

4

Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD

 

 

 

 

5

Prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya

 

 

 

 

6

Capaian Kinerja

 

 

 

 

7

Indikator Kinerja

 

 

 

 

8

Analisis Standar Belanja

 

 

 

 

9

Standar Harga Satuan

 

 

 

 

10

Standar Kebutuhan Barang

 

 

 

 

11

Perencanaan Kebutuhan BMD

 

 

 

 

12

Standar Pelayanan Minimal

 

 

 

 

13

Jumlah pegawai dan struktur organisasi satuan kerja

 

 

 

 

14

Term Of Refference (TOR) per kegiatan

 

 

 

 

15

Informasi harga tanah/NJOP

 

 

 

 

16

Izin prinsip pembangunan gedung

 

 

 

 

17

Status Kepemilikan Tanah

 

 

 

 

18

Surat Dinas PU terkait perhitungan kebutuhan biaya pembangunan gedung atau sejenisnya untuk pengadaan gedung/bangunan dan/atau perhitungan kebutuhan biaya renovasi gedung/sejenisnya

 

 

 

 

19

Surat Keterangan, berita acara penghapusan kendaraan

 

 

 

 

20

Data kartu Inventaris Barang (KIB) untuk mengetahui luas, jumlah, dan kondisi BMD

 

 

 

 

21

Data mengenai perhitungan biaya pemeliharaan

 

 

 

 

22

Kertas kerja/dokumen yang dipersamakan terkait perhitungan pendapatan daerah (pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, transfer daerah)

 

 

 

 

23

Dokumen perencanaan lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan reviu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

Pengujian kesesuaian rumusan program, kegiatan, sub kegiatan, pencantuman indikator, target kinerja, dan pagu RKA dengan PPAS

 

 

 

700.002/IRBAN.1/REV-RKA/2021

 

 

Tujuan Reviu :

 

 

 

 

Untuk memastikan konsistensi rumusan program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kesesuaian pencantuman indikator, target kinerja, dan pagu indikatif RKA dengan PPAS

 

 

 

 

Langkah Kerja :

 

 

 

 

a

Dapatkan dokumen RKA 2.2.1 serta PPAS

 

 

 

 

b

Bandingkan  apakah program, kegiatan, dan sub kegiatan  yang tercantum dalam RKA telah konsisten dengan  program, kegiatan, dan sub kegiatan pada PPAS

 

 

 

 

c

Yakinkan apabila ada penambahan kegiatan dan sub kegiatan yang tidak terdapat dalam PPAS telah memenuhi kriteria dan dilengkapi dengan berita acara kesepakatan kepada daerah dengan ketua DPRD

 

 

 

 

d

Bandingkan  apakah indikator, target kinerja, dan pagu indikatif yang tercantum dalam RKA telah konsisten dengan  PPAS.

 

 

 

 

e

Buat kesimpulan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

Pengujian kesesuaian pencantuman klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan keuangan daerah

 

 

 

700.003/IRBAN.1/REV-RKA/2021

 

 

Tujuan Reviu :

 

 

 

 

Untuk memastikan penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang digunakan dalam penyusunan dokumen RKA telah disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan keuangan daerah, serta perencanaan program, kegiatan dan sub kegiatan telah sesuai dengan nomenklatur urusan pemerintahan OPD

 

 

 

 

Langkah Kerja :

 

 

 

 

a

Dapatkan dokumen RKA 2.2.1

 

 

 

 

b

Bandingkan apakah penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan perencanaan keuangan dalam dokumen RKA 2.2.1 telah mengacu kepada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 - 3708 Tahun 2020

 

 

 

 

c

Buat kesimpulan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

Pengujian atas kelayakan dalam penyusunan perencanaan penganggaran

 

 

 

700.004/IRBAN.1/REV-RKA/2021

 

 

Tujuan Reviu :

 

 

 

 

Menguji apakah suatu sub kegiatan dan uraian belanja dalam sub kegiatan layak untuk dianggarkan dan sesuai dengan pedoman perencanaan penganggaran. 

 

 

 

 

Langkah Kerja :

 

 

 

 

a

Analisis kewajaran atau kelayakan kegiatan tersebut berdasarkan TOR/KAK, RAB, tupoksi, indikator tujuan, sasaran, dan volume berdasarkan pertimbangan profesional APIP.

 

 

 

 

b

Analisa bahwa perencanaan penganggaran dan uraian belanja dalam sub kegiatan telah sesuai dengan pedoman penyusunan penganggaran, Surat Edaran tentang penyusunan anggaran, Analisa Standar Biaya, dan Standar Biaya Regional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Pangkalpinang.

 

 

 

 

c

Buat Kesimpulan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5

Pengujian atas penganggaran untuk belanja hibah dan bantuan sosial

 

 

 

700.005/IRBAN.1/REV-RKA/2021

 

 

Tujuan Reviu :

 

 

 

 

Untuk menguji penganggaran untuk belanja hibah dan bansos telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

Langkah Kerja :

 

 

 

 

a

Dapatkan RKA, Proposal SK Kepala Daerah tentang daftar penerima dana hibah dan bansos(by name by address)

 

 

 

 

b

Lakukan analisis atas proposal permohonan hibah dan bansos (sesuai dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019)

 

 

 

 

c

Buat kesimpulan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

Pengujian atas kewajaran alokasi anggaran pendapatan daerah

 

 

 

700.006/IRBAN.1/REV-RKA/2021

 

 

Tujuan Reviu :

 

 

 

 

Untuk menguji apakah pengalokasian anggaran untuk pendapatan telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

 

Langkah Kerja :

 

 

 

 

a.

Yakinkan besaran target atas pendapatan daerah (pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, transfer daerah) dalam RKA telah sesuai dengan KUA PPAS

 

 

 

 

b

Yakinkan penetapan target pendapatan daerah (pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, transfer daerah) telah berdasarkan data potensi daerah masing-masing serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, pertumbuhan ekonomo, dan tingkat inflasi, melalui :

 

 

 

 

 

a).

Dapatkan kertas kerja/dokumen yang dipersamakan terkait perhitungan pendapatan daerah (pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, transfer daerah) dari Kepala SKPD/Bagian Pendapatan Bakeuda

 

 

 

 

 

b).

Yakinkan perhitungan dalam kertas kerja telah didukung dengan dokumen yang memadai antara lain : jumlah potensi pajak dan retribusi daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, data inflasi

 

 

 

 

c

Buat kesimpulan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.   PELAKSANAAN REVIU RKA-SKPD

Tahap Pelaksanaan dilaksanakan dengan kegiatan yang dilakukan antara lain:

1. Tim Reviu bertemu dengan seluruh kepala Perangkat Daerah, untuk menyampaikan maksud dan tujuan Reviu, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

2. Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang menyampaikan surat kepada seluruh kepala Perangkat Daerah perihal permintaan dokumen   RKA-SKPD 

3. Penyampaian  dokumen    RKA-SKPD  oleh   kepala Perangkat Daerah kepada Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang bersamaan  dengan jadwal penyampaian RKA-SKPD kepada TAPD untuk  pembahasan, yang disertai dengan:

a. surat pengantar yang ditandatangani oleh kepala Perangkat Daerah.

b. surat pernyataan kepala Perangkat Daerah penanggung jawab RKA- SKPD.

c.  dokumen RKA-SKPD.

d.  TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait lainnya.

4.  APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang menghimpun instrument yang akan digunakan dalam melakukan Reviu dokumen RKA-SKPD, seperti dokumen:

a.  rencana kerja Perangkat Daerah;

b.  KUA dan PPAS;

c.  RKA-SKPD;

d.  pedoman umum penyusunan APBD;

e.  standar biaya dan standar satuan harga yang berlaku;

f.   surat  edaran kepala daerah tentang pedoman  penyusunan RKA-SKPD;

g.  laporan evaluasi hasil pelaksanaan rencana kerja Perangkat Daerah tahun sebelumnya; dan

h. peraturan terkait dengan tugas dan fungsi perangkat daerah, dan  sebagainya.

5.  Fokus Reviu

Memastikan bahwa rumusan RKA-SKPD telah berpedoman pada KUA dan PPAS.

6.  Pelaksanaan Program Kerja Reviu RKA-SKPD

Pelaksanaan Reviu RKA-SKPD adalah sesuai dengan program kerja Reviu yang telah ditentukan pada tahap perencanaan. Pelaksanaan reviu berkoordinasi dengan kepala Perangkat Daerah.

7.  Penyusunan Kertas Kerja Reviu Rancangan RKA-SKPD

Dalam kegiatan ini kertas kerja Reviu (KKR) merupakan dokumentasi yang dibuat oleh pereviu mengenai metodelogi Reviu yang dipilih, prosedur Reviu yang ditempuh, bukti Reviu yang dikumpulkan, dan simpulan Reviu yang diambil selama Reviu, (Format KKR terlampir)

8.  Penyusunan Catatan Hasil Reviu RKA-SKPD

    Penyusunan catatan hasil Reviu (CHR) RKA-SKPD dilaksanakan oleh Ketua Tim dan dibahas bersama kepala Perangkat Daerah. Catatan hasil Reviu merupakan simpulan hasil Reviu yang terdiri atas simpulan strategis yaitu simpulan yang mempunyai dampak bagi Perangkat Daerah yang perlu segera dilakukan perbaikan (Format CHR terlampir).

9. Pelaksanaan Reviu RKA-SKPD bersamaan dengan pembahasan TAPD.

10. Pengembangan Prosedur Reviu RKA-SKPD dapat dilakukan oleh Tim Reviu RKA-KSPD sepanjang diperlukan sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan pada saat pelaksanaan Reviu RKA-SKPD. Hasil pelaksanaan Prosedur Reviu-SKPD dituangkan kedalam Kertas Kerja Reviu dan Berita Acara Reviu pada masing-masing SKPD

11. Berita Acara Reviu RKA-SKPD

Tim Reviu menyampaikan catatan hasil Reviu kepada kepala Perangkat Daerah untuk diminta tanggapan secara tertulis terhadap simpulan yang menjadi perhatian Reviu.(Format Berita Acara Terlampir)

12. Hasil Reviu yang telah disepakati akan ditindaklanjuti dengan perbaikan atau penyesuaian RKA-SKPD dan TAPD memastikan penyelesaian tindaklanjut atas perbaikan tersebut.

13. RKA-SKPD yang telah diperbaiki oleh SKPD disampaikan kepada TAPD untuk dapat dihimpun oleh PPKD menjadi RAPBD.

14. Tim Reviu RKA-SKPD wajib mendokumentasikan seluruh KKR beserta dokumen pendukung lainnya dengan baik dan aman.

3.   PELAPORAN HASIL REVIU RKA-SKPD

Laporan hasil Reviu disusun dalam benruk surat dilampirkan Berita Acara Hasil Reviu. Laporan Hasil Reviu disampaikan oleh Inspektur kepada Waikota Kota Pangkalpinang.Maksud dan tujuan pelaporan hasil Reviu adalah untuk mengkomunikasikan hasil Reviu kepada Ketua Tim Penyusun RKPD/TAPD/kepala perangkat daerah dan pejabat yang berwenang, serta mempermudah pelaksanaan tindak lanjut hasil reviu.

Pelaporan hasil reviu pada dasarnya mengungkapkan tujuan dan alasan pelaksanaan Reviu, prosedur Reviu yang dilakukan, kesalahan atau kelemahan yang ditemui, langkah perbaikan yang direkomendasikan, langkah perbaikan yang telah dilakukan, dan saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan. Pelaporan hasil Reviu disusun dalam bentuk catatan hasil Reviu (CHR) dan laporan hasil Reviu (LHR). Tim Reviu harus mendokumentasikan seluruh Kertas Kerja Reviu (KKR) dengan baik dan aman.

Penyusunan laporan hasil Reviu dilakukan secara bebas tetapi terarah, dengan memperhatikan hal sebagai berikut:


1.   Paling lama 1 (satu) minggu setelah selesai melakukan Reviu dan Tim Reviu wajib menyusun laporan hasil Reviu.

2.   Ketua Tim Reviu menyerahkan konsep laporan hasil Reviu (LHR) kepada Dalnis/supervisor/irban dan selanjutnya disampaikan kepada inspektur daerah untuk ditandatangani.


Proses konsep laporan hasil Reviu setiap tahapan sampai dengan penerbitannya, dilakukan langkah sebagai berikut:

1.   Konsep laporan hasil Reviu disusun oleh Ketua Tim berdasarkan kertas kerja Reviu (KKR) segera setelah pekerjaan lapangan selesai, dilengkapi dengan:

a. catatan hasil Reviu (CHR).

b. copy surat tugas.

 

2.   Penyusunan konsep laporan hasil Reviu, memperhatikan:

a. kesesuaian bentuk dan susunan laporan hasil Reviu dengan  

pedoman.

b. kelengkapan dokumen pendukung laporan hasil Reviu.

c. kesesuaian materi laporan hasil Reviu dan catatan hasil Reviu.

d. ketepatan simpulan dan rekomendasi.

 

3.   Konsep laporan hasil Reviu diserahkan oleh Ketua Tim kepada Dalnis/Supervisor selanjutnya disampaikan kepada Inspektur untuk mendapat persetujuan.

4.   Laporan hasil Reviu diterbitkan sebanyak 4 (empat) eksemplar, yang didistribusikan kepada:

a.   Gubernur/Menteri Dalam Negeri.

b.   Ketua Tim Penyusun RKPD/TAPD.

c.   Kepala perangkat daerah .

d.   Arsip Inspektorat (Bagian Evaluasi).


Format laporan hasil Reviu Rencana Kerja Anggaran (RKA) disusun sesuai dengan format laporan terlampir dalam pedoman ini sesuai dengan jenis dokumen yang direviu


UNTUK LAMPIRAN KERTAS KERJA DAN CATATAN SERTA LAPORAN HASIL REVIU DAPAT DILIHAT DAN DI UNDUH PADA MENU "DOWNLOAD"


Mencoba memberikan alternatif informasi dan solusi dalam permasalahan kegiatan Reviu RKA-SKPD yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan tersebut dapat efektif efisien dan optimal serta sesuai dengan aturan dan ketentuan.

0 komentar:

Posting Komentar

LAYANAN KONSULTASI

Phone :

+62 812 7888 592

Address :

Jalan Rasakunda No. 05 ,
Pangkalpinang

Email :

reviu.rka.skpd@gmail.com

Diberdayakan oleh Blogger.

2. ALUR PELAKSANAAN REVIU RKA SKPD

  TINGKATAN ALUR PELAKSANAAN REVIU RKA SKPD                                                        Proses Perencanaan dan Penganggaran Daera...

Cari Blog Ini

Arsip Blog

About

BTemplates.com

Blogroll