2. ALUR PELAKSANAAN REVIU RKA SKPD
TINGKATAN ALUR PELAKSANAAN
REVIU RKA SKPD
Proses penyusunan anggaran merupakan hal yang sangat penting, karena anggaran yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja dapat mengganggu bahkan menggagalkan perencanaan yang telah disusun. Oleh karena itu, proses penyusunan anggaran perlu dilakukan pengawasan. Rencana dan anggaran yang disusun akan lebih efektif jika terdapat lembaga khusus yang melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan penganggaran
Salah satu lembaga pengawas yang dapat ditugaskan untuk mengawasi perencanaan dan penganggaran di pemerintah daerah yaitu aparat pengawasan intern pemerintah (inspektorat provinsi/kabupaten/kota). Di pemerintah daerah, peran APIP diselenggarakan oleh inspektorat provinsi bagi daerah provinsi atau inspektorat kabupaten bagi daerah kabupaten atau inspektorat kota bagi daerah kota. Inspektorat provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan internal terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah. Pelaksanaan tugas inspektorat didanai dengan APBD. Inspektorat provinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.
reviu dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah (selanjutnya disebut dengan reviu RKA) adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana pembangunan tahunan yaitu RKPD/Perubahan RKPD dan Renja-SKPD/Perubahan RenjaSKPD serta dokumen anggaran tahunan daerah yaitu KUA/KUPA, PPAS/PPAS Perubahan dan RKA- SKPD/RKA-SKPD Perubahan oleh APIP Provinsi/Kabupaten/Kota. Reviu RKA menjadi salah satu perwujudan dari pengawasan internal yang efektif. Dalam PP 60/2006 disebutkan bahwa pengawasan intern pemerintah yang efektif harus dapat memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Secara umum, tujuan dari reviu RKA ialah untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) atas kualitas dokumen perencanaan penganggaran yang disusun oleh pemerintah daerah dan kepatuhannya terhadap kaidah kaidah perencanaan penganggaran Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 yang menyatakan bahwa tujuan dari reviu dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan ialah untuk meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran dan menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah penganggaran sebagai quality assurances. Lebih lanjut, dalam pedoman reviu dinyatakan bahwa reviu RKA bertujuan untuk memberi keyakinan terbatas (limited assurances) mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan, serta kesesuaian antara:
a) informasi dalam RKPD dan RPJMD;
b) informasi dalam Renja -SKPD dan RKPD;
c) informasi dalam KUA/PPAS dan RKPD
d) informasi dalam RKA-SKPD dan PPAS serta Renja-SKPD; dan
e) perumusan dokumen rencana pembangunan dan anggaran tahunan daerah dengan tata cara dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran antara lain pendekatan penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah serta kelengkapan dokumen pendukung.
Kegiatan reviu RKA dilaksanakan secara objektif oleh inspektorat provinsi/kabupaten/ kota dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pengawasan Tahunan dan Program Kerja Pengawasan Tahunan. Untuk menjamin terpenuhinya prinsip objektivitas, tim reviu harus melaksanakan reviu dengan jujur dan tidak mengompromikan kualitas reviu RKA. Tim reviu harus dapat menilai secara seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak ada konflik kepentingan dalam mengambil keputusan.
Dalam melakukan reviu kompetensi pereviu harus dipertimbangkan dengan baik untuk mendukung dan menjamin efektivitas kegiatan reviu RKA. Pedoman reviu mensyaratkan kompetensi yang harus dipenuhi secara kolektif bagi tim reviu yaitu:
a) menguasai tahapan dan tata cara Perencanaan Pembangunan Daerah;
b) menguasai tata cara penganggaran daerah;
c) menguasai perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d) memahami proses bisnis atau tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah/SKPD yang
diteliti;
e) menguasai teknik komunikasi; dan
f) memahami analisis basis data
Tahapan pelaksanaan reviu
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, kegiatan reviu RKA dilaksanakan bersamaan dengan proses pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD oleh TAPD. Kemudian, dalam pedoman reviu dijelaskan bahwa pelaksanaan RKA disesuaikan dengan jadwal siklus perencanaan dan penganggaran tahunan daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan reviu RKA tidak menambah tahapan dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Untuk menjaga kualitas reviu, pelaksanaan kegiatan reviu harus mengikuti standar audit dan pedoman yang telah ditetapkan. Berbeda dengan reviu laporan keuangan pemerintah daerah yang telah memiliki standar reviu tersendiri, sampai dengan saat ini belum terdapat standar yang secara khusus mengatur reviu RKA. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan reviu RKA harus berpedoman pada SAIPI karena ruang lingkup SAIPI mencakup reviu RKA. Selain itu, kegiatan reviu RKA di pemerintah daerah juga harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman reviu RKA
di inspektorat, reviu RKA-SKPD dimulai dengan terbitnya surat perintah melaksanakan reviu dalam bentuk surat keputusan tentang pembentukan tim reviu.
Setelah surat perintah diterima, tim mengadakan briefing untuk pembagian tugas dan menyusun program kerja reviu. Selanjutnya, tim reviu mengadakan sosialisasi atas pelaksanaan reviu RKA kepada SKPD yang akan direviu.
Kemudian, tim reviu mengadakan entry meeting dengan mendatangi SKPD dalam rangka pertemuan awal dan permintaan data/dokumen yang dibutuhkan untuk reviu RKA.
Selanjutnya anggota tim melakukan analisa data/dokumen sesuai dengan instrumen dan prosedur reviu yang telah disusun sebelumnya.
Prosedur reviu yang dilakukan dan hasil analisa didokumentasikan dalam kertas kerja reviu (KKR). Selanjutnya, tim reviu mengadakan desk evaluation atau wawancara dengan petugas terkait dari SKPD untuk membahas permasalahan yang ditemukan oleh tim reviu.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara konfirmasi. Setelah dilakukan konfirmasi, tim melakukan diskusi untuk membahas simpulan hasil reviu.
Simpulan hasil reviu tersebut kemudian dituangkan dalam Catatan Hasil Reviu (CHR). Langkah terakhir dari proses reviu yaitu penyusunan Laporan Hasil Reviu.
Aturan dan Pedoman dalam pelaksanaan Reviu RKA Pemerintah Kota pangkalpinang
a. Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Yang terbaru adalah permendagri no 64 tahun 2020
b. Permendagri tentang pedoman pelaksanaan Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan. Yang terbaru yaitu permendagri no 10 tahun 2018
c. Permendagri tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.Yang terbaru yaitu permendagri no 90 tahun 2019
d. Perpres tentang standar satuan harga regional.Yang terbaru perpres no 33 tahun 2020
e. Surat edaran walikota pangkalpinang tentang pedoman penyusunan RKA SKPD
f. Perwako tentang pedoman pelaksanaan Reviu RKA.Belum ada yang terbaru dan masih menggunakan perwako no 28 tahun 2016 yang nomenklatur dan perincian mata penganggaran terdapat perbedaan dari ketentuan terbaru yang berlaku sehingga APIP dalam hal ini inspektorat kota pangkalpinang diharapkan menjadi aparat yang inovatif akan tetapi tetap berpedoman dalam aturan yang berlaku (permendagri no 10 tahun 2018) dalam pelaksanaan reviu RKA.
0 komentar:
Posting Komentar